Pasal 89
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila perkawinan dilakukan oleh orang yang belum mencapai umur yang disyaratkan dalam
Pasal 29, maka pembatalan perkawinan itu boleh dituntut, baik oleh orang yang belum cukup
umur itu, maupun oleh Kejaksaan. Namun keabsahan perkawinan itu tidak dapat dibantah:
1. bila pada hari tuntutan akan pembatalan itu diajukan, salah seorang atau kedua suami
istri telah mencapai umur yang disyaratkan;
2. bila istri, kendati belum mencapai umur yang disyaratkan. telah hamil sebelum tuntutan
diajukan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 89 →