SimulasiVonis

Pasal 89

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila perkawinan dilakukan oleh orang yang belum mencapai umur yang disyaratkan dalam

Pasal 29, maka pembatalan perkawinan itu boleh dituntut, baik oleh orang yang belum cukup

umur itu, maupun oleh Kejaksaan. Namun keabsahan perkawinan itu tidak dapat dibantah:

1. bila pada hari tuntutan akan pembatalan itu diajukan, salah seorang atau kedua suami

istri telah mencapai umur yang disyaratkan;

2. bila istri, kendati belum mencapai umur yang disyaratkan. telah hamil sebelum tuntutan

diajukan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 88 ↑ Daftar Pasal Pasal 90 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 89 →