Pasal 88
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila perkawinan dilakukan oleh orang yang karena cacat mental ditaruh di bawah pengampuan,
keabsahan perkawinan itu hanya boleh dibantah oleh bapaknya, ibunya dan keluarga sedarah
dalam garis ke atas, saudara laki-laki dan perempuan, paman dan bibinya, demikian pula oleh
pengampuannya, dan akhirnya oleh Kejaksaan.
Setelah pengampuan itu dicabut, pembatalan perkawinan hanya boleh dituntut oleh suami atau
istri yang telah ditaruh di bawah pengampuan itu, tetapi tuntutan ini pun tidak dapat diterima
bila kedua suami istri telah tinggal bersama selama enam bulan, terhitung dari pencabutan
pengampuan itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 88 →