SimulasiVonis

Pasal 90

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Semua perkawinan yang dilakukan dengan melanggar ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal

30, 31, 32 dan 33, boleh dimintakan pembatalan, baik oleh suami istri itu sendiri, maupun oleh

orang tua mereka atau keluarga sedarah mereka dalam garis ke atas, atau oleh siapa pun yang

mempunyai kepentingan dengan pembatalan itu, ataupun oleh Kejaksaan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 89 ↑ Daftar Pasal Pasal 91 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 90 →