SimulasiVonis

Pasal 82

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika terjadi pelanggaran oleh Pegawai Catatan Sipil atas ketentuan-ketentuan dalam bab ini,

maka selama hal itu tidak diatur dalam aturan undang-undang hukum pidana, para Pegawai itu

boleh dihukum oleh Pengadilan Negeri dengan denda uang yang tidak melebihi seratus rupiah,

tanpa mengurangi hak pihak-pihak yang berkepentingan untuk menuntut ganti rugi, bila ada

alasan untuk itu.

BAGIAN 5

Perkawinan-perkawinan yang Dilaksanakan di Luar Negeri

(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing BukanTionghoa, tetapi Berlaku Bagi

Golongan Tionghoa)

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 81 ↑ Daftar Pasal Pasal 83 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 82 →