Pasal 83
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri, baik antara sesama warga negara Indonesia,
maupun antara warga negara Indonesia dengan warga negara lain, adalah sah apabila
perkawinan itu dilangsungkan menurut cara yang biasa di negara tempat berlangsungnya
perkawinan itu, dan suami istri yang warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan-
ketentuan tersebut dalam bagian 1 Bab ini.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 83 →