SimulasiVonis

Pasal 83

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri, baik antara sesama warga negara Indonesia,

maupun antara warga negara Indonesia dengan warga negara lain, adalah sah apabila

perkawinan itu dilangsungkan menurut cara yang biasa di negara tempat berlangsungnya

perkawinan itu, dan suami istri yang warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan-

ketentuan tersebut dalam bagian 1 Bab ini.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 82 ↑ Daftar Pasal Pasal 84 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 83 →