SimulasiVonis

Pasal 81

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tidak ada upacara keagamaan yang boleh diselenggarakan, sebelum kedua pihak membuktikan

kepada pejabat agama mereka bahwa perkawinan di hadapan Pegawai Catatan Sipil telah

berlangsung.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 80 ↑ Daftar Pasal Pasal 82 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 81 →