Pasal 81
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Tidak ada upacara keagamaan yang boleh diselenggarakan, sebelum kedua pihak membuktikan
kepada pejabat agama mereka bahwa perkawinan di hadapan Pegawai Catatan Sipil telah
berlangsung.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 81 →