Pasal 75
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Perkawinan tidak boleh dilangsungkan, sebelum hari kesepuluh setelah hari pengumuman, di
mana hari itu sendiri tidak termasuk. Jika ada alasan penting Kepala Pemerintahan Daerah,
yang di daerahnya telah dilakukan pemberitahuan kawin, berkuasa memberikan dispensasi dan
pengumuman dan waktu tunggu yang diharuskan. Jika dispensasi telah diberikan, berita
tentang hal itu harus ditempel secepat-cepatnya pada pintu utama gedung yang dimaksud pada
alinea pertama Pasal 52. Dalam berita tempel itu harus disebutkan kapan perkawinan itu akan
atau dilaksanakan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 75 →