SimulasiVonis

Pasal 76

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Perkawinan harus dilaksanakan di muka umum, dalam gedung tempat membuat akta Catatan

Sipil, di hadapan Pegawai Catatan Sipil tempat tinggal salah satu pihak dan dihadapan dua

orang saksi, baik keluarga maupun bukan keluarga, yang telah mencapai umur dua puluh satu

tahun dan berdiam di Indonesia.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 75 ↑ Daftar Pasal Pasal 77 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 76 →