SimulasiVonis

Pasal 74

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila Pegawai Catatan Sipil menolak untuk melangsungkan perkawinan atas dasar tidak

lengkapnya surat-surat dan keterangan-keterangan yang diharuskan oleh pasal-pasal yang lalu,

maka pihak-pihak yang berkepentingan berhak mengajukan surat permohonan kepada

Pengadilan Negeri; setelah mendengar Kejaksaan,bila ada alasan untuk itu,dan mendengar

Pegawai Catatan Sipil,Pengadilan negeri itu secara singkat dan tanpa kemungkinan untuk

banding,akan mengambil keputusan tentang lengkap atau tidak lengkapnya surat-surat.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 73 ↑ Daftar Pasal Pasal 75 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 74 →