Pasal 74
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila Pegawai Catatan Sipil menolak untuk melangsungkan perkawinan atas dasar tidak
lengkapnya surat-surat dan keterangan-keterangan yang diharuskan oleh pasal-pasal yang lalu,
maka pihak-pihak yang berkepentingan berhak mengajukan surat permohonan kepada
Pengadilan Negeri; setelah mendengar Kejaksaan,bila ada alasan untuk itu,dan mendengar
Pegawai Catatan Sipil,Pengadilan negeri itu secara singkat dan tanpa kemungkinan untuk
banding,akan mengambil keputusan tentang lengkap atau tidak lengkapnya surat-surat.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 74 →