SimulasiVonis

Pasal 69

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila pencegahan itu ditolak, para penentang boleh dikenakan kewajiban mengganti biaya,

kerugian dan bunga, kecuali jika penentang itu adalah keluarga sedarah dalam garis ke atas dan

garis ke bawah atau Kejaksaan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 68 ↑ Daftar Pasal Pasal 70 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 69 →