SimulasiVonis

Pasal 70

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila terjadi pencegahan perkawinan. Pegawai Catatan Sipil tidak diperkenankan untuk

melaksanakan perkawinan itu, kecuali setelah kepadanya disampaikan suatu putusan

pengadilan yang telah mendapat kekuatan hukum tetapi atau suatu akta otentik dengan mana

pencegahan itu ditiadakan pelanggaran atas ketentuan ini kena ancaman hukuman penggantian

biaya, kerugian dan bunga.

Bila perkawinan itu dilaksanakan sebelum pencegahan itu ditiadakan, maka perkara mengenai

pencegahan itu boleh dilanjutkan, dan perkawinan boleh dinyatakan batal sekiranya gugatan

penentang dikabulkan.

BAGIAN 4

Pelaksanaan Perkawinan

(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi

Golongan Tionghoa, Kecuali KUHP. 71-6°, 74, 75)

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 69 ↑ Daftar Pasal Pasal 71 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 70 →