SimulasiVonis

Pasal 63

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dalam hal kakek nenek tidak ada, maka saudara laki-laki dan perempuan, paman dan bibi,

demikian pula wali dan wali pengawas, pengampu dan pengampu pengawas, berhak mencegah

perkawinan:

1. bila ketentuan-ketentuan Pasal 38 dan Pasal 40 mengenai memperoleh izin kawin tidak

diindahkan;

2. karena alasan-alasan seperti yang tercantum dalam nomor 3°,4°,5°, dan 6° Pasal 61.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 62 ↑ Daftar Pasal Pasal 64 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 63 →