SimulasiVonis

Pasal 64

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Suami yang perkawinannya telah bubar karena perceraian, boleh mencegah perkawinan bekas

isterinya, bila dia hendak kawin lagi sebelum lampau tiga ratus hari sejak pembubaran

perkawinan yang dulu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 63 ↑ Daftar Pasal Pasal 65 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 64 →