Pasal 62
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dalam hal kedua orang tua tidak ada, maka kakek nenek dan wali atau wali pengawas, bila yang
disebut terakhir ini harus mengganti si wali, berhak untuk mencegah perkawinan dalam hal-hal
seperti yang tercantum dalam nomor 3, 4, 5 dan 6° pasal yang lalu.
Kakek nenek dan wali atau wali pengawas, bila yang disebut terakhir ini menggantikan si wali,
berhak untuk mencegah perkawinan dalam hal-hal yang tercantum pada nomor 1°, jika izin
mereka menjadi syarat.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 62 →