SimulasiVonis

Pasal 617

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Semua akta penjualan, penghibahan, pembagian, pembebanan dan atau pemindahtanganan

barang tak bergerak harus dibuat dalam bentuk otentik, atau ancaman kebatalan. Tiap petikan

dalam bentuk biasa dari rol atau daftar kantor lelang, guna pembuktian penjualan barang yang

diselenggarakan dengan perantaraan kantor tersebut menurut peraturan yang telah ada atau

yang akan diadakan harus dianggap sebagai akta otentik.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 616 ↑ Daftar Pasal Pasal 618 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 617 →