Pasal 617
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Semua akta penjualan, penghibahan, pembagian, pembebanan dan atau pemindahtanganan
barang tak bergerak harus dibuat dalam bentuk otentik, atau ancaman kebatalan. Tiap petikan
dalam bentuk biasa dari rol atau daftar kantor lelang, guna pembuktian penjualan barang yang
diselenggarakan dengan perantaraan kantor tersebut menurut peraturan yang telah ada atau
yang akan diadakan harus dianggap sebagai akta otentik.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 617 →