Pengacara-ku

Pasal 616

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penyerahan atau penunjukan barang tak bergerak dilakukan dengan pengumuman akta yang

bersangkutan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 620.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 615 ↑ Daftar Pasal Pasal 617 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 616 →