CekPHK

Pasal 618

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Semua akta pemisahan harta kekayaan, sepanjang itu mengenai barang tak bergerak, harus

diumumkan juga dengan cara sebagaimana diatur dalam Pasal 620.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 617 ↑ Daftar Pasal Pasal 619 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 618 →