Pasal 582
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Barangsiapa menuntut kembali barang yang telah dicuri atau telah hilang, tidak diwajibkan
memberi penggantian uang yang telah dikeluarkan untuk pembelian kepada yang
memegangnya, kecuali jika barang itu dibelinya dipekan tahunan atau pekan lain, di pelelangan
umum atau dari seorang pedagang yang terkenal sebagai orang yang biasanya
memperdagangkan barang sejenis itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 582 →