SimulasiVonis

Pasal 581

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pengeluaran untuk memanfaatkan dan untuk memperindah barang, menjadi tanggungan

pemegang besit dengan itilkad baik atau buruk tetapi ia berhak mengambil benda yang

dilekatkan pada barang itu dalam memanfaatkan dan membuat indah, asal pengambilan itu

tidak merusak barang tersebut.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 580 ↑ Daftar Pasal Pasal 582 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 581 →