Pasal 583
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Barang yang telah dibuang ke dalam laut dan timbul kembali dari laut dapat diminta kembali
oleh pemiliknya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan mengenai hal itu.
BAGIAN 2
Cara Memperoleh Hak Milik
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 583 →