SimulasiVonis

Pasal 58

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka Hakim berlangsungnya

perkawinan, juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan

bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu, semua persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini

adalah batal.

Akan tetapi, jika pemberitahuan kawin ini telah diikuti oleh suatu pengumuman,, maka ha! itu

dapat menjadi dasar untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan

kerugian-kerugian yang nyata diderita oleh satu pihak atas barang-barangnya sebagai akibat dan

penolakan pihak yang lain; dalam pada itu tak boleh diperhitungkan soal kehilangan

keuntungan. Tuntutan ini lewat waktu dengan lampaunya waktu delapan belas bulan, terhitung

dari pengumuman perkawinan itu.

BAGIAN 3

Pencegahan Perkawinan

(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan

Tionghoa)

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 57 ↑ Daftar Pasal Pasal 59 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 58 →