SimulasiVonis

Pasal 59

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Hak untuk mencegah berlangsungnya perkawinan hanya ada pada orang-orang dari dalam hal-

hal yang disebut dalam pasal-pasal berikut.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 58 ↑ Daftar Pasal Pasal 60 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 59 →