SimulasiVonis

Pasal 57

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila perkawinan itu belum dilangsungkan dalam waktu satu tahun, terhitung dari waktu

pengumuman, perkawinan itu tidak boleh dilangsungkan, kecuali bila sebelumnya diadakan

pengumuman lagi.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 56 ↑ Daftar Pasal Pasal 58 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 57 →