SimulasiVonis

Pasal 561

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila dalam suatu perkara kedua pihak saling menuntut supaya dipertahankan kedudukannya

dalam memegang besit, dan Hakim berpendapat bahwa kedudukan itu tidak terbukti

sebagaimana patutnya, maka tanpa memberi keputusan tentang hak besit, Hakim berkuasa

memerintahkan agar kedua belah pihak beperkara tentang pemilikan barang, atau salah satu

pihak diakui sementara sebagai pemegangnya. Pemegang besit ini hanya diberikan hak

menikmati barang itu selama perkara tentang hak milik berjalan, dengan kewajiban memberi

perhitungan atas hasil-hasil yang telah dinikmatinya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 560 ↑ Daftar Pasal Pasal 562 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 561 →