Pasal 561
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila dalam suatu perkara kedua pihak saling menuntut supaya dipertahankan kedudukannya
dalam memegang besit, dan Hakim berpendapat bahwa kedudukan itu tidak terbukti
sebagaimana patutnya, maka tanpa memberi keputusan tentang hak besit, Hakim berkuasa
memerintahkan agar kedua belah pihak beperkara tentang pemilikan barang, atau salah satu
pihak diakui sementara sebagai pemegangnya. Pemegang besit ini hanya diberikan hak
menikmati barang itu selama perkara tentang hak milik berjalan, dengan kewajiban memberi
perhitungan atas hasil-hasil yang telah dinikmatinya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 561 →