SimulasiVonis

Pasal 560

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Besit harus dianggap selalu ada pada orang yang tidak pernah kehilangan haknya atas besit,

yang kemudian oleh Hakim dipertahankan kedudukannya tanpa mengurangi apa yang lebih

lanjut diatur tentang buah hasilnya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 559 ↑ Daftar Pasal Pasal 561 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 560 →