SimulasiVonis

Pasal 562

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila pemegang besit atas pekarangan atau bangunan kehilangan besitnya tanpa kekerasan,

maka ia dapat mengajukan tuntutan terhadap pemegangnya supaya dipulihkan atau

dipertahankan besitnya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 561 ↑ Daftar Pasal Pasal 563 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 562 →