Pasal 53
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila kedua calon suami isteri tidak bertempat tinggal dalam wilayah Catatan Sipil yang sama,
maka pengumuman itu akan dilakukan oleh Pegawai Catatan Sipil di tempat tinggal masing-
masing pihak.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 53 →