Pasal 54
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila calon suami isteri belum sampai enam bulan penuh bertempat tinggal dalam daerah suatu
Catatan Sipil, pengumumannya harus juga dilakukan oleh Pegawai Catatan Sipil di tempat
tinggal mereka yang terakhir. Bila ada alasan-alasan yang penting dan kewajiban membuat
pengumuman tersebut di atas boleh diberikan dispensasi oleh Kepala Pemerintahan Daerah
yang di daerahnya telah dilakukan pemberitahuan kawin.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 54 →