SimulasiVonis

Pasal 52

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Sebelum pelaksanaan perkawinan itu, Pegawai Catatan Sipil harus mengumumkan hal itu dan

menempel surat pengumuman pada pintu utama gedung tempat penyimpanan daftar-daftar

Catatan Sipil itu. Surat itu harus tetap tertempel selama sepuluh hari. Pengumuman itu tidak

boleh dilangsungkan pada hari Minggu yang disamakan dengan hari Minggu dalam hal ini ialah

hari Tahun Baru, hari Paskah kedua dan Pantekosta, hari Natal, hari Kenaikan Isa Almasih,

dan hari Mi'raj Nabi Muhammad s. a. w.

Surat pengumuman ini harus memuat :

1. nama, nama depan, umur, pekerjaan dan tempat tinggal calon suami istri, dan, bila

mereka sebelumnya pernah kawin, nama suami atau istri mereka yang dulu.

2. hari, tempat dan jam terjadinya pengumuman. Surat itu ditandatangani oleh Pegawai

Catatan Sipil itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 51 ↑ Daftar Pasal Pasal 53 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 52 →