SimulasiVonis

Pasal 5

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Presiden, setelah mendengar Mahkamah Agung menentukan dengan peraturan tersendiri,

tempat dan cara menyelenggarakan daftar-daftar tersebut, demikian pula cara menyusun akta-

akta dan syarat-syarat yang harus diperhatikan. Dalam peraturan itu harus dicantumkan juga

hukuman-hukuman terhadap pelanggaran-pelanggaran oleh Pegawai Catatan Sipil, sejauh hal

itu belum atau tidak akan diatur dengan ketentuan undang-undang hukum pidana.

BAGIAN 2

Nama, Perubahan Nama, dan Perubahan Nama Depan

Pasal 5a

Anak sah, dan juga anak tidak sah namun yang diakui oleh bapaknya, memakai nama

keturunan bapaknya; anak-anak tidak sah yang tidak diakui oleh bapaknya, memakai nama

keturunan ibunya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 4 ↑ Daftar Pasal Pasal 6 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 5 →