Pasal 6
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Tak seorang pun diperbolehkan mengganti nama keturunannya, atau menambahkan nama lain
pada namanya tanpa izin Presiden. Barang siapa nama tidak dikenal keturunan atau nama
depannya, diperbolehkan mengambil suatu nama keturunan atau nama depan, asalkan dengan
izin Presiden.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 6 →