SimulasiVonis

Pasal 4

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal 10 Ketentuan-ketentuan Umum Perundang-

undangan di Indonesia, maka bagi golongan Eropa di seluruh Indonesia ada daftar kelahiran,

daftar lapor kawin, daftar izin kawin, daftar perkawinan dan perceraian, dan daftar kematian.

Pegawai yang ditugaskan menyelenggarakan daftar-daftar tersebut, dinamakan Pegawai Catatan

Sipil.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 3 ↑ Daftar Pasal Pasal 5 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 4 →