SimulasiVonis

Pasal 481

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Barang-barang tetap kepunyaan orang yang dalam keadaan tak hadir, yang dibagikan kepada

ahli waris dugaan, atau diserahkan kepadanya untuk dikelola, selanjutnya tidak boleh

dipindahtangankan atau dibebani, sebelum lewat waktu yang ditentukan dalam Pasal 484,

kecuali kalau ada alasan penting, dan dengan izin Pengadilan Negeri.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 480 ↑ Daftar Pasal Pasal 482 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 481 →