Pasal 481
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Barang-barang tetap kepunyaan orang yang dalam keadaan tak hadir, yang dibagikan kepada
ahli waris dugaan, atau diserahkan kepadanya untuk dikelola, selanjutnya tidak boleh
dipindahtangankan atau dibebani, sebelum lewat waktu yang ditentukan dalam Pasal 484,
kecuali kalau ada alasan penting, dan dengan izin Pengadilan Negeri.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 481 →