SimulasiVonis

Pasal 480

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Mereka yang karena ketentuan-ketentuan yang lalu telah mendapat bagian dari barang-barang

tetap, atau ditugaskan untuk mengelolanya, demi kepastian mereka boleh menuntut agar

barang-barang itu diperiksa oleh ahli-ahli, yang diangkat untuk itu oleh Pengadilan Negeri yang

di daerah hukumnya barang-barang itu terletak, dan agar dibuatkan uraian tentang keadaannya.

Setelah ahli-ahli itu memberikan perslah kepada Pengadilan, dan Pengadilan mengesahkannya,

kemudian mendengar jawatan Kejaksaan, maka uraian dan perslah itu harus disimpan di

kepaniteraan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 479 ↑ Daftar Pasal Pasal 481 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 480 →