Pasal 482
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila orang yang dalam keadaan tak hadir itu pulang kembali setelah ada keterangan kematian
dugaan, atau diperoleh tanda-tanda bahwa dia masih dalam keadaan hidup, maka mereka yang
telah menikmati hasil-hasil dan pendapatan-pendapatan dari barang-barangnya, wajib untuk
mengembalikan hasil-hasilnya dan pendapatan-pendapatan itu dan sebagai berikut;
setengahnya bila ia pulang kembali, atau bila tanda-tanda bahwa ia masih hidup diperoleh
dalam waktu lima belas tahun setelah hari kematian dugaan yang dinyatakan dalam putusan
Hakim; atau seperempatnya, bila tanda-tanda itu diperoleh kemudian, tetapi sebelum lampau
waktu tiga puluh tahun setelah pernyataan itu.
Akan tetapi semua itu dengan ketentuan, bahwa Pengadilan Negeri yang telah memberi
keputusan tentang kematian dugaan itu, mengingat sedikitnya barang-barang yang
ditinggalkan, boleh memerintahkan yang berlainan tentang pengembalian hasil-hasil dan
pendapatan itu, atau dapat juga memberi pembebasan sama sekali.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 482 →