Pasal 477
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Semua ahli waris dugaan itu, segera setelah mengambil barang-barang ke dalam
penguasaannya, berkewajiban untuk membuat daftar lengkap barang-barang yang ditinggalkan
orang yang dalam keadaan tak hadir itu. Kepada mereka diberikan hak istimewa akan
pendaftaran harta peninggalan. Bila tidak diadakan pendaftaran harta peninggalan demikian,
seperti juga dalam hal-hal yang diatur dalam Pasal 1031, mereka kehilangan hak istimewa
tersebut di atas, tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban tersebut dalam pasal yang lalu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 477 →