Pasal 476
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Mereka yang menguasai atau mengelola barang-barang dari orang yang dalam keadaan tak
hadir, masing-masing sejauh mengenai dirinya, berkewajiban untuk memberi perhitungan dan
pertanggungjawaban dan untuk menyerahkan barang-barang itu kepada orang yang dalam
keadaan tak hadir bila ia pulang, atau kepada para ahli waris atau para pemegang hak lainnya,
sekiranya mereka datang, dan menunjukkan hak mereka yang lebih kuat.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 476 →