SimulasiVonis

Pasal 476

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Mereka yang menguasai atau mengelola barang-barang dari orang yang dalam keadaan tak

hadir, masing-masing sejauh mengenai dirinya, berkewajiban untuk memberi perhitungan dan

pertanggungjawaban dan untuk menyerahkan barang-barang itu kepada orang yang dalam

keadaan tak hadir bila ia pulang, atau kepada para ahli waris atau para pemegang hak lainnya,

sekiranya mereka datang, dan menunjukkan hak mereka yang lebih kuat.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 475 ↑ Daftar Pasal Pasal 477 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 476 →