SimulasiVonis

Pasal 478

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan yang lalu, dan sejauh karena itu tidak ada ketentuan

lain, para ahli waris dugaan boleh membagi di antara mereka segala harta peninggalan orang

yang dalam keadaan tak hadir yang telah mereka kuasai, dengan mengindahkan peraturan-

peraturan tentang pemisahan harta peninggalan. Namun barang-barang tetapnya tidak boleh

dijual untuk dapat mengadakan pemisahan itu, melainkan harus ditaruh dalam suatu penitipan,

bila tidak dapat dibagi atau dimasukkan dalam suatu kapling, dan hasilnya dapat dibagi

menurut kesepakatan mereka. Tentang semuanya itu harus dibuatkan dan ditandatangani

sebuah akta, yang juga menunjukkan, barang-barang apakah yang diberikan kepada penerima

hibah wasiat dan orang-orang lain yang berhak.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 477 ↑ Daftar Pasal Pasal 479 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 478 →