Pasal 475
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Atas dasar yang sama seperti yang ditentukan dalam tiga pasal yang lalu tentang para ahli waris
dugaan dari orang yang dalam keadaan tak hadir, orang-orang yang mendapat hibah wasiat,
dan orang-orang lain yang sedianya mempunyai suatu hak atas harta peninggalan orang yang
dalam keadaan tak hadir itu bila dia meninggal, boleh segera melakukan hak mereka.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 475 →