Pasal 467
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila orang meninggalkan tempat tinggalnya tanpa memberi kuasa untuk mewakili urusan-
urusan dan kepentingan-kepentingannya atau mengatur pengelolaannya atas hal itu, dan bila
telah lampau lima tahun sejak kepergiannya. atau lima tahun setelah diperoleh berita terakhir
yang membuktikan bahwa ia masih hidup pada waktu itu, sedangkan dalam lima tahun itu tak
pernah ada tanda-tanda tentang hidupnya atau matinya. maka tak peduli apakah pengaturan-
pengaturan sementara telah diperintahkan atau belum, orang yang dalam keadaan tak hadir itu,
atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan dan dengan izin Pengadilan Negeri di
tempat tinggal yang ditinggalkannya, boleh dipanggil untuk menghadap pengadilan itu dengan
panggilan umum yang berlaku selama jangka waktu tiga bulan, atau lebih lama lagi
sebagaimana diperintahkan oleh Pengadilan.
Bila atas panggilan itu tidak menghadap, baik orang yang dalam keadaan tidak hadir itu
maupun orang lain untuknya, untuk memberi petunjuk bahwa ia masih hidup, maka harus
diberikan izin untuk panggilan demikian yang kedua, dan setelah pemanggilan demikian yang
ketiga harus diberikan.
Panggilan ini tiap-tiap kali harus dipasang dalam surat-surat kabar yang dengan tegas akan
ditunjuk oleh Pengadilan Negeri pada waktu memberikan izin yang pertama. dan tiap-tiap kali
juga harus ditempelkan pada pintu utama ruang sidang Pengadilan Negeri dan pada pintu
masuk kantor keresidenan tempat tinggal terakhir orang yang tidak hadir itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 467 →