Pasal 468
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila atas panggilan tidak datang menghadap, baik orang yang dalam keadaan tak hadir maupun
orang lain yang cukup menjadi petunjuk tentang adanya orang itu, maka Pengadilan Negeri
atas tuntutan jawatan Kejaksaan dan setelah mendengar jawatan itu, boleh menyatakan adanya
dugaan hukum bahwa orang itu telah meninggal, terhitung sejak hari ia meninggalkan tempat
tinggalnya. atau sejak hari berita terakhir mengenai hidupnya, yang harinya secara pasti harus
dinyatakan dalam keputusan itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 468 →