SimulasiVonis

Pasal 466

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dihapus dengan S. 1928-210.

BAGIAN 2

Pernyataan Mengenai Orang yang Diperkirakan Telah Meninggal Dunia

(Berlaku Bagi Seluruh Golongan Timur Asing)

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 465 ↑ Daftar Pasal Pasal 467 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 466 →