SimulasiVonis

Pasal 465

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Balai Harta Peninggalan berkewajiban untuk memberikan perhitungan dan

pertanggungjawaban secara singkat dan memperlihatkan efek-efek dan surat-surat yang

berhubungan dengan pengelolaan itu kepada jawatan Kejaksaan pada Pengadilan Negeri yang

telah mengangkatnya. Perhitungan ini dapat dibuat di atas kertas yang tidak bermeterai dan

disampaikan tanpa tata cara peradilan. Terhadap perhitungan dan pertanggungjawaban ini

jawatan Kejaksaan boleh mengajukan usul-usul kepada Pengadilan Negeri, sejauh hal itu

dianggapnya perlu untuk kepentingan orang yang dalam keadaan tidak hadir itu.

Pengesahan perhitungan dan pertanggungjawaban ini tidak mengurangi hak orang yang tidak

hadir itu atau pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan-keberatan

terhadap perhitungan itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 464 ↑ Daftar Pasal Pasal 466 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 465 →