SimulasiVonis

Pasal 464

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Balai Harta Peninggalan berkewajiban, jika perlu setelah penyegelan, untuk membuat daftar

lengkap harta kekayaan yang pengelolaannya dipercayakan kepadanya. Untuk selanjutnya Balai

Harta Peninggalan harus mengindahkan peraturan-peraturan mengenai pengelolaan harta

kekayaan anak-anak yang masih di bawah umur, sejauh peraturan-peraturan itu dapat

diterapkan pada pengelolaannya, kecuali bila Pengadilan Negeri menentukan lain mengenai

hal-hal tersebut.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 463 ↑ Daftar Pasal Pasal 465 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 464 →