Pasal 464
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Balai Harta Peninggalan berkewajiban, jika perlu setelah penyegelan, untuk membuat daftar
lengkap harta kekayaan yang pengelolaannya dipercayakan kepadanya. Untuk selanjutnya Balai
Harta Peninggalan harus mengindahkan peraturan-peraturan mengenai pengelolaan harta
kekayaan anak-anak yang masih di bawah umur, sejauh peraturan-peraturan itu dapat
diterapkan pada pengelolaannya, kecuali bila Pengadilan Negeri menentukan lain mengenai
hal-hal tersebut.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 464 →