SimulasiVonis

Pasal 43

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dalam waktu tiga minggu, atau dalam jangka waktu yang lain jika dianggap perlu oleh

Pengadilan Negeri, terhitung dari hari pengajuan surat permohonan itu, Pengadilan harus

berusaha menghadapkan bapak dan ibu, beserta anak itu, agar dalam suatu sidang tertutup

kepada mereka diberi penjelasan-penjelasan yang dianggap berguna oleh pengadilan demi

kepentingan masing-masing. Mengenai pertemuan pihak-pihak tersebut harus dibuat berita

acara tanpa mencantumkan alasan-alasan yang mereka kemukakan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 42 ↑ Daftar Pasal Pasal 44 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 43 →