SimulasiVonis

Pasal 44

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila baik pihaknya maupun ibunya tidak hadir, perkawinan dapat dilangsungkan dengan

penunjukan akta yang memperlihatkan ketidakhadiran itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 43 ↑ Daftar Pasal Pasal 45 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 44 →