Pasal 42
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Anak sah yang telah dewasa, tetapi belum genap tiga puluh tahun, juga wajib untuk memohon
izin bapak dan ibunya untuk melakukan perkawinan. Bila ia tidak memperoleh izin itu, Ia
boleh memohon perantaraan Pengadilan Negeri tempat tinggalnya dan dalam hal itu harus
diindahkan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal berikut.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 42 →