SimulasiVonis

Pasal 42

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Anak sah yang telah dewasa, tetapi belum genap tiga puluh tahun, juga wajib untuk memohon

izin bapak dan ibunya untuk melakukan perkawinan. Bila ia tidak memperoleh izin itu, Ia

boleh memohon perantaraan Pengadilan Negeri tempat tinggalnya dan dalam hal itu harus

diindahkan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal berikut.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 41 ↑ Daftar Pasal Pasal 43 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 42 →