SimulasiVonis

Pasal 41

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penetapan-penetapan Pengadilan Negeri dalam hal-hal yang termaksud dalam enam pasal yang

lalu, diberikan tanpa bentuk hukum acara. Penetapan-penetapan itu, baik yang mengabulkan

permohonan izin, maupun yang menolak, tidak dapat dimohonkan banding.

Mendengar mereka yang izinnya diperlukan seperti yang termaksud dalam enam pasal yang

lalu. bila mereka bertempat tinggal di luar kabupaten tempat kedudukan pengadilan negeri itu,

boleh dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri di tempat tinggal atau tempat kedudukan

mereka, Pengadilan Negeri mi akan menyampaikan berita acaranya kepada Pengadilan Negeri

yang disebut pertama. Pemanggilan mereka yang izinnya diperlukan. dilakukan dengan cara

seperti yang ditentukan dalam Pasal 333 tentang keluarga sedarah dan keluarga semenda.

Mereka yang disebut pertama, ataupun mereka yang disebut terakhir, boleh mewakilkan diri

dengan cara seperti yang tercantum dalam Pasal 334.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 40 ↑ Daftar Pasal Pasal 42 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 41 →