Pasal 30
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Perkawinan dilarang antara mereka yang satu sama lainnya mempunyai hubungan darah dalam
garis ke atas maupun garis ke bawah, baik karena kelahiran yang sah maupun karena kelahiran
yang tidak sah, atau karena perkawinan; dalam garis ke samping, antara kakak beradik laki
perempuan, sah atau tidak sah.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 30 →