SimulasiVonis

Pasal 30

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Perkawinan dilarang antara mereka yang satu sama lainnya mempunyai hubungan darah dalam

garis ke atas maupun garis ke bawah, baik karena kelahiran yang sah maupun karena kelahiran

yang tidak sah, atau karena perkawinan; dalam garis ke samping, antara kakak beradik laki

perempuan, sah atau tidak sah.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 29 ↑ Daftar Pasal Pasal 31 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 30 →