Pasal 31
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Juga dilarang perkawinan:
1. antara ipar laki-laki dan ipar perempuan, sah atau tidak sah, kecuali bila suami atau istri
yang menyebabkan terjadinya periparan itu telah meninggal atau bila atas dasar
ketidakhadiran si suami atau si istri telah diberikan izin oleh Hakim kepada suami atau
istri yang tinggal untuk melakukan perkawinan lain;
2. antara paman dan atau paman orang tua dengan kemenakan perempuan kemenakan,
demikian pula antara bibi atau bibi orang tua dengan kemenakan laki-laki kemenakan,
yang sah atau tidak sah. Jika ada alasan-alasan penting, Presiden dengan memberikan
dispensasi, berkuasa menghapuskan larangan yang tercantum dalam pasal ini.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 31 →