SimulasiVonis

Pasal 31

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Juga dilarang perkawinan:

1. antara ipar laki-laki dan ipar perempuan, sah atau tidak sah, kecuali bila suami atau istri

yang menyebabkan terjadinya periparan itu telah meninggal atau bila atas dasar

ketidakhadiran si suami atau si istri telah diberikan izin oleh Hakim kepada suami atau

istri yang tinggal untuk melakukan perkawinan lain;

2. antara paman dan atau paman orang tua dengan kemenakan perempuan kemenakan,

demikian pula antara bibi atau bibi orang tua dengan kemenakan laki-laki kemenakan,

yang sah atau tidak sah. Jika ada alasan-alasan penting, Presiden dengan memberikan

dispensasi, berkuasa menghapuskan larangan yang tercantum dalam pasal ini.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 30 ↑ Daftar Pasal Pasal 32 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 31 →